URnews

Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Rizqi Rajendra, Senin, 14 Maret 2022 12.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Image: Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. (Instagram @dinanfajrina)

Jakarta - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri yang telah dijadwalkan hari ini, Senin, (14/3/2022).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, Dinan Nurfajrina dan manajer berinisial EJS telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kita mengajukan pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (15 Maret 2022). Suratnya sudah ada per hari ini, nanti rekan saya akan datang ke Bareskrim Polri (menyerahkan surat)," kata Ikbar Firdaus seperti dikutip PMJ News, Senin (14/3/22).

Alasannya, istri dan manajer Doni Salmanan tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan lantaran keduanya sedang dalam kondisi tidak fit dan kelelahan usai mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.

"Kecapekan semua, kita meler karena tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi kita mengajukan permohonan agar ditunda atau dijadwalkan ulang besok," tambahnya.

Meski demikian, kuasa hukum Doni itu memastikan bahwa Dinan dan EJS akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang pada Selasa (15/3) besok, sesuai dengan permohonan keduanya.

Sebagaimana diketahui, Dinan Nurfajrina dan sang manajer EJS akan diperiksa Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dengan aliran dana kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex oleh Doni Salmanan.

Selain istri dan manajer, beberapa pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari Doni Salmanan juga berpeluang untuk diperiksa polisi. Seperti contoh artis Reza Arap yang pernah menerima donasi Rp 1 miliar dari Doni, dan juga Alffy Rev yang mendapatkan sponsor dari Doni untuk proyek Wonderland Indonesia.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait