Isu Pemerintah Gelontorkan Dana untuk Influencer, Begini Komentar Said Didu

Jakarta - Penggunaan jasa influencer oleh pemerintah kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal ini menyusul laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyatakan bahwa pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp90,45 miliar untuk menyosialisasikan berbagai program pemerintah melalui influencer, termasuk RUU Cipta Kerja.
Lewat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bahwa ICW menemukan penelusuran tentang angka puluhan miliar tersebut telah digunakan sejak tahun 2017 hingga 2020, oleh sejumlah kementerian dan lembaga.
"Terdapat 34 Kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," ujar Egi Primayogha di Jakarta, Kamis (20/8).
Terkait informasi tersebut, Mantan Sekreraris Kementerian BUMN 2005-2010 M. Said Didu pun langsung ikut angkat bicara di akun Twitternya mengenai kejadian ini.
"Pake uang rakyat untuk menyerang rakyat lainnya," tulis Said Didu.
Cuitan Said yang telah disukai sebanyak 3.366 kali tersebut pun akhirnya turut mengundang komentar pro kontra dari netizen.
"BPK harus memeriksa aliran dana negara yang mengalir ke influencer, apakah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa," tulis akun @sitajir89.
"Waduh, artinya abang ini udah menuduh influencer untuk menyerang rakyat lainnya? Kalo benar semua influencer berhak nih meminta klarifikasi ke bang Didu," timpal akun @TW00246834