URtainment

Jadi Tersangka, Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Eronika Dwi, Jumat, 19 Maret 2021 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi
Image: Cynthiara Alona jadi tersangka kasus prostitusi. (Instagram @cynthiara_alona)

Jakarta - Artis seksi Cynthiara Alona ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang.

Sebagai pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Cynthiara bahkan mengetahui bahwa anak-anak di bawah umur yang ke hotel tersebut tidak perlu menunjukkan Kartu Tanpa Pengenal (KTP).

"Yang pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) tadi pagi.

Yusri mengatakan, aktris berusia 35 tahun itu menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi demi bertahan hidup di tengah pandemi.

Menurut pengakuan Cynthiara Alona, di masa COVID-19 ini hotel miliknya itu sepi. Di situ dia melihat adanya peluang agar dana operasional bisa tetap berjalan dengan melakukan perbuatan-perbuatan cabul di hotelnya.

"Pengakuannya di masa COVID ini hunian hotel sepi, sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan. Ini yang terjadi," beber Yusri.

Sementara modusnya sendiri, Yusri menyebut, adalah dengan menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.

"Modus dengan menawarkan wanita-wanita, anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," katanya.

Nah, modus operandinya adalah para pelaku kerja sama mulai dari muncikari sampai pengelola dan pemilik hotel Alona.

"Tarif yang diterima (korban) melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, nanti dibagi-bagi," kata Yusri lagi.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, praktik prostitusi di Hotel Alona ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Jumlah korban yang terlibat sendiri berjumlah 15 orang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel hingga alat kontrasepsi di Hotel tersebut pada 16 Maret kemarin.

Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

Ancaman pidananya Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain minimal 10 tahun kurungan penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait