Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Minta Maaf ke Publik

Jakarta – Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyampaikan permohonan maaf ke publik atas kasus hukum terkait konten pornografi yang menyeretnya sehingga menimbulkan kegaduhan.
Dea menyampaikan permintaan maaf setelah menjalankan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Selain itu, terkait kasus tersebut Dea tidak ditahan meskipun dinyatakan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor.
"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea kepada wartawan.
Dea juga berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memberinya kesempatan untuk melakukan wajib lapor soal kasus tersebut. Walaupun begitu, Dea menyatakan dirinya juga akan tetap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang harus dijalankan.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya gimana," lanjut Dea.
Selain itu, Dea memohon doa agar bisa diberikan ketegaran dan masalah kasus tersebut diharapkan agar cepat selesai.
"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai, selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya," ucap Dea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sendiri telah membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dea dan melakukan gelar perkara.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, polisi mengaku juga sudah mengantongi nama-nama lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun identitasnya masing-masing belum diungkap.
Seperti diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka atas video porno yang menimpanya, Sabtu (26/03/2022) lalu. Dea diduga melanggar pasal berlapis, diantaranya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.