URnews

Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta, Yuk Simak!

Agung Pratama Satria, Selasa, 26 April 2022 21.12 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadwal Cuti Lebaran 2022 untuk PNS dan Pegawai Swasta, Yuk Simak!
Image: Jadwal cuti lebaran (Freepik/Freepik)

Jakarta – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, pemerintah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan juga cuti bersama. Libur hari raya Idul Fitri sendiri akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 sedangkan cuti bersama ditetapkan berlangsung dari 29 April, lalu 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya mengatakan bahwa momen mudik tahun ini dapat dimanfaatkan untuk keluarga untuk bersilaturahmi.

“Namun perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi, seperti pada Selasa (26/4/2022).

Sebagai catatan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah ini khusus diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana berarti cuti ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sedangkan bagi pegawai swasta, cuti bersama ini bersifat pilihan.

Peraturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Aturan ini menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja swasta yang melaksanakan cuti bersama akan berkurang cuti tahunan akan dikurangi, sedangkan jika mereka tetap bekerja biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait