URnews

Jakarta Tanggap Darurat Corona, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan

Ken Yunita, Sabtu, 21 Maret 2020 11.40 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta Tanggap Darurat Corona, Ini Pernyataan Lengkap Anies Baswedan
Image: ANTARA

Jakarta - Anies Baswedan telah menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam virus corona untuk Provinsi DKI Jakarta. Anies menyebut, keputusan ini diambil karena tingginya percepatan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.

"Hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Ini masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat kemarin.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Anies telah bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri untuk membatasi jumlah antrean kendaraan umum. Anies ingin memastikan antrean calon penumpang dilakukan di ruang terbuka.

"Semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka, tidak dilakukan di ruang tertutup seperti halte atau stasiun dan akan diterapkan jarak aman dalam semua antrean. Seluruh jajaran pemprov, polda, kodam mulai di lapangan pada hari Senin memastikan kedisiplinan," katanya.

Berikut ini pernyataan lengkap Anies:

Seperti kita ketahui bahwa penyebaran COVID-19 di Jakarta ini cukup pesat. Tadi sudah disampaikan Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat. Sejak awal kita garis bawahi langkah yang dilakukan Pemprov DKI itu pada prinsip kewaspadaan dan berukur di tiap perkembangan fase penyebaran virus COVID-19 ini. Ketika kita melangkah, maka langkah itu dipertimbangkan dengan matang menyesuaikan dengan situasi yang kita hadapi. Situasi yang dihadapi Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga. Kemudian juga tadi disampaikan angkanya cukup tinggi. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta setelah melakukan pembicaraan dengan unsur Polda dengan Pak Kapolda, dengan Kodam oleh Pangdam, kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat nasional, maka pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Ini masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi.

Dengan status sebagai tanggap darurat bencana, maka seluruh komponen pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polisi bekerja lebih erat lagi dan kita membutuhkan kerja sama oleh seluruh masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 terus dikampanyekan dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau biasa disebut social distancing. Ini mutlak harus dilakukan oleh semua. Bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektivitasnya akan menurun, potensi penyebarannya terus meningkat. Sehingga kita bertanggung jawab hari ini dengan memilih kegiatan di rumah, itu melindungi diri kita, melindungi orang lain, dan merupakan sikap yang bertanggung jawab. Sementara yang menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun dalam keadaan sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain.

Jakarta selama beberapa minggu ini, kami terus ajurkan, tapi ini tidak bisa berjalan efektif jika tidak semua menjalankan dengan disiplin. Saya imbau kepada seluruh warga Jakarta, angka kematian 20 yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak. Kita harus menghindari ini meningkat, dan menghindari itu bukan semata-mata dengan meningkatkan fasilitas kesehatan, tapi dengan menghentikan penularan.

Hari ini di Jakarta, ada 17.500 dokter, ada 27.000 perawat, ada 900-an tenaga kesehatan masyarakat. Jajaran medis seluruh Jakarta posisinya adalah menghadapi jumlah warga yang datang, yang jumlahnya luar biasa. Daya respons kita memiliki ambang batas karena jumlah RS, jumlah tenaga yang tak seiring dengan jumlah pertumbuhan kasus. Karena itu, bila kita ingin sehat, maka kurangi jumlah penderita dan caranya dengan mengurangi penularan karena kemampuan sistem kesehatan yang ada di ibu kota ini ada batasnya.

Ini berbeda jika kita hanya punya 1-2 kasus. Ini sudah merupakan pandemik dan Jakarta percepatannya tinggi karena interaksi tinggi. Saya berharap kepada seluruh komponen masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, ambil langkah-langkah drastis karena Jakarta sekarang statusnya adalah tanggap darurat bencana COVID-19. Ini dengan kebijakan, ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan mulai hari Senin yang akan datang. Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan sejak pekan lalu. Mulai pekan ini kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama, karena sekali lagi, kalau di Jakara hanya sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi, maka penyebaran itu berjalan terus. Mulai hari Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan yang nanti item-nya disampaikan Kepala Dinas Pariwisata.

Yang ketiga adalah pembatasan kendaraan umum. Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta api. Yang kedua adalah dengan membatasi jam operasi sehingga ini hanya digunakan untuk kepentingan yang memang diharuskan di luar. Ketiga, adalah semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka, tidak dilakukan di ruang tertutup seperti halte atau stasiun dan akan diterapkan jarak aman dalam semua antrean. Seluruh jajaran pemprov, polda, kodam mulai di lapangan pada hari Senin memastikan kedisiplinan.

Kemudian kepada dunia usaha, kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, yaitu fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran, tetapi melakukan kegiatan di rumah. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.

Kami mengimbau kepada seluruh dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dalam usaha pencegahan COVID-19. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga langkah yang dilakukan efektif bila semua serempak melakukannya. Kita harap ini semua ditaati, jajaran Pemprov dengan satgas di DKI terus bekerja kita bisa pastikan ikut mencegah percepatan penularan COVID-19.Jadi ini mempunyai sebuah konsekuensi yang tidak sederhana. Karena sebagian masyarakat kita yang memiliki pekerjaan mengandalkan kepada penghasilan harian itu akan berdampak. Kita sudah menghitung dan memiliki datanya mengerucut pada penerima bantuan Pemprov DKI, subsidi, ada 1,1 juta orang di Jakarta yang semua nanti kita akan bertahap memberikan bantuan. Sekarang sudah dirumuskan besaran, metode, mengikuti perkembangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait