URedu

Jangan Khawatir! Siswa Kurang Mampu Masih Bisa Urus KIP Kuliah

Nunung Nasikhah, Jumat, 21 Februari 2020 16.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jangan Khawatir! Siswa Kurang Mampu Masih Bisa Urus KIP Kuliah
Image: kemdikbud.go.id

Jakarta – Belum lama ini, publik sempat gaduh perkara kebijakan baru bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai pengganti beasiswa Bidikmisi.

Kebijakan yang baru diterapkan pada tahun ini menuai kontroversi karena beberapa hal termasuk sosialisasi program yang tidak merata.

“Banyak yang menyayangkan BIDIKMISI di ganti dengan KIP Kuliah karena Visi Misi BIDIKMISI sangat luar biasa. Namun karena keadaan politik sehingga perubahan itu terjadi. Katanya, KIP Kuliah ini adalah penyempurnaan dari BIDIKMISI. Namun sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada seluruh Sekolah di Indonesia,” tulis akun instagram @kipkuliah dalam captionnya.

Selain itu, KIP Kuliah juga dinilai lebih ribet. Sebelumnya, untuk mendaftar Bidikmisi, calon mahasiswa hanya perlu membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

Baca juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran KIP Kuliah Mulai Awal Maret

Namun, saat diganti KIP Kuliah, calon mahasiswa harus menggunakan nomor KIP. Hanya saja fakta di lapangan, banyak siswa tidak mampu yang belum memiliki KIP dan tidak terdaftar dalam kategori masyarakat prasejahtera di data Kementerian Sosial. Sehingga proses pendaftaran menjadi terhambat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Mohammad Nasih meminta calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang belum memiliki KIP Kuliah untuk tetap melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN).

"Dimohon untuk tetap melakukan pendaftaran SNMPTN 2020, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni 14 Februari 2020 pukul 14.00 WIB sampai 27 Februari 2020 pukul 23.59 WIB sampai mengisi pilihan program studi dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dituju," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2020), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam program ini, nantinya, siswa yang sudah mempunyai KIP akan otomatis mendapatkan KIP Kuliah. Begitu pula dengan siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dari Kemensos, akan menerima KIP kuliah setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi.

Baca juga: Kebijakan Baru Kemendikbud, Mahasiswa S1 Hanya Kuliah 5 Semester

Nah, bagi siswa yang tidak mampu dan belum memiliki KIP Kuliah tetap bisa mengajukan KIP Kuliah setelah diterima di perguruan tinggi untuk nantinya dilakukan verifikasi.

Menurut Nasih, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa mendaftarkan diri dalam program KIP Kuliah melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni awal Maret sampai 31 Maret 2020.

Setelah masa pendaftaran KIP Kuliah berakhir, kata Nasih, nantuinya akan dilaksanakan sinkronisasi data antara data pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.

"Untuk calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP Kuliah dimohon melakukan pendaftaran SNMPTN 2020. Begitu juga yang belum punya. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan finalisasi sampai dengan akhir Maret 2020," tandasnya.

Baca juga: Kebijakan Baru Kemendikbud, Mahasiswa S1 Hanya Kuliah 5 Semester

Pendaftaran yang sah jika sudah melakukan finalisasi. Sebaliknya, jika tidak melakukan finalisasi maka akan dianggap belum atau tidak mendaftar SNMPTN.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 818.000 mahasiswa sebagai penerima program KIP Kuliah pada 2020.

Jumlah tersebut terdiri atas mahasiswa Bidikmisi yang sudah berjalan 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru tahun ini yakni sebanyak 400.000 mahasiswa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait