URtrending

Jangan Seperti Cristiano Ronaldo, Kamu Juga Wajib Bayar Pajak

Urbanasia, Kamis, 24 Januari 2019 11.24 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jangan Seperti Cristiano Ronaldo, Kamu Juga Wajib Bayar Pajak
Image: Ilustrasi pajak

Urban Asia “ Selasa kemarin (22/1), pemain sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo atau akrab dijuluki CR, mencapai suatu kesepakatan di Pengadilan Madrid atas dakwaan penggelapan pajak yang diduga dilakukannya.  CR menyatakan bahwa dirinya bersedia membayar denda senilai €18.8 juta atau hampir Rp 305 milyar.Wah rupanya guys, disinyalir CR kerap kali berupaya menghindari kewajiban membayar pajak sesuai aturan. Yak, alhasil CR malah menunggak pajak senilai Rp 92 milyar!Nah, tentu kamu sebagai milenial juga harus berhati-hati guys! Bagaimanapun, sebagai warga negara yang baik, kamu juga harus membayar pajak. Sebetulnya, apa saja jenis pajak yang harus kita bayarkan kepada negara?Yuk, simak pemaparannya berikut ini! 1. Pajak Penghasilan (PPh)Jadi, Kaum Urban, apabila kamu sudah memiliki pekerjaan tetap, maka kamu wajib banget bikin yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bisa langsung kamu buat di kantor pajak, atau cukup mendaftar secara daring.Kemudian, kamu pun juga dikenai pajak penghasilan lho, guys! Eits, untuk rumus dan besaran pajaknya, bisa kamu cek di situs resmi pajak, ya. Karena, berbeda-beda lho pajak yang dikenakan untuk satu individu tertentu.So, teliti lebih lanjut deh, guys, kira-kira gaji kamu sudah harus kena pajak enggak, ya?

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Kamu pernah berbelanja suatu hal dan mendapati pajak PPN tertera di bukti pembayara? Yap, Itulah pajak yang kamu bayarkan secara tidak langsung, Kaum Urban!Jadi, PPN pada dasarnya merupakan jenis pajak yang dikenakan ketika seseorang ataupun bada melakukan transaksi jual beli. Kayaknya sih, pajak yang satu ini sudah sering banget kamu temui”dan bayar enggak sih, guys?
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Apakah kamu termasuk milenial yang beruntung memiliki rumah sendiri, Kaum Urban? Kalau iya, maka kamu wajib banget bayar yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Yap, PBB merupakan pajak yang ditanggung oleh seseorang, atau badan yang mereka ini pada akhirnya mendapatkan keuntungan karena memiliki hak atas tanah atau bagunan yang ia tempati.Tentunya, besaran dari pajak yang satu ini tergantung dari jenis tanah dan bangunan yang kamu miliki itu, guys!
  3. Bea MateraiSering melakukan perjanjian dengan seseorang enggak sih, guys? Baik untuk pekerjaan dan lainnya?Tentu kamu biasanya melampirkan materai, bukan?Nah, materai sendiri juga termasuk pajak, lho! Iya, pajak atas dokumen yang kemudian bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.Jangan anggap remeh kekuatan materai ya, guys! Ternyata dia termasuk pajak yang harus kamu bayarkan, lho!
  4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Kalau jenis pajak yang satu ini tentu saja merupakan bentuk pajak yang dikenakan untuk orang-orang yang memiliki kendaraan bermotor.Nilai dari PKB akan sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas dari objek pajak. Jadi, kalau kamu punya satu motor sedangkan temanmu punya dua motor, maka pajak yang harus kalian bayar akan berbeda jumlahnya, guys!Nah, itulah beberapa jenis pajak yang harus banget kamu ketahui. Jenis pajak lainnya pun masih ada, guys! So, daripada kamu terjerat masalah hukum karena enggak bayar pajak, mending belajar dari sekarang, deh. Untuk kehidupan yang lebih baik dong tentunya
Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait