URtrending

Jangan Telat Bayar Pajak Guys, Kalau Nggak Mau Nasib Kosanmu Kayak Gini

Nunung Nasikhah, Selasa, 1 Oktober 2019 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jangan Telat Bayar Pajak Guys, Kalau Nggak Mau Nasib Kosanmu Kayak Gini
Image: Media Center Kota Malang

Malang - Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak itu wajib ya, guys. Apalagi bagi kalian yang punya bisnis rumah tinggal, guest house atau kos-kosan nih.

Alih-alih lupa bayar pajak, sumber pendapatanmu ini nanti bisa terganggu kalau disegel pihak yang berwajib lho, guys.

Seperti yang baru saja petugas pajak dari dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang yang terpaksa menyegel beberapa kos-kosan karena nunggal bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Penyegelan ini dilkukan lantaran pemilik yang telah diberi peringatan dan pemanggilan namun tetap saja mengabaikan.

Baca Juga: Sandiaga Uno ‘Sentil’ Nadiem Makarim soal Jadi Mendikbud

Proses penyegelan ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari personil BP2D, Satpol PP, TNI-Polri, kejaksaan Negeri dan Dinas Perdagangan.

Objek pasar yang disasar kali ini meliputi pajak reklame, kos-kosan dan objek pajak lain yang memiliki tunggakan PBB. Dari puluhan obyek pajak yang nunggak ini nilainya berkisar Rp 429,1 juta lho guys. Banyak juga ya?

Nah, katanya selama wajib pajak nakal ini belum memenuhi kewajiban untuk membayar tunggakannya, maka penyegelan masih terus dilakukan.

“Pasca penyegelan seperti ini, bagi wajib pajak yang membandel atau mengabaikan peringatan dan atau pemanggilan dari BP2D, serta tidak mau membayar tunggakan pajaknya, maka akan diambil langkah represif,” ungkap Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, BP2D Kota Malang, Tedy Soemarna dikutip dari Media Center Kota Malang.

Baca Juga: Anak Hary Tanoesoedibjo Santer Disebut Calon Wakil Menteri Kominfo

Tedy memberi contoh, aksi represif yang dilakukan bisa seperti melanjutkan perkara ke meja hijau atau jalur hukum, hingga penutupan tempat usaha.

“Tindakan penyegelan ini sebagai langkah penegakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Tahun ini saja, BP2D Kota Malang dibebani target Rp501 miliar, dan hingga Oktober ini masih menyisakan sekitar 27 persen.

“Kami optimis bisa meraih dan bahkan melampaui target itu, mengingat potensi pajak cukup besar. Seperti di sektor parkir, hotel, restoran, tempat hiburan, dan BPHTB yang akan terus digenjot perolehannya,” katanya.

Jika pemasukan dari sektor pajak ini maksimal, lanjut dia, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang juga akan tinggi. Nantinya semua itu akan dikembalikan kepada rakyat berupa pembangunan.

“Di setiap daerah dan bahkan negara sekali pun, pemasukan terbesar pasti dari pajak,” imbuhnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, meski target terus ditambah, BP2D Kota Malang selalu saja dapat melampauinya.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait