URnews

Jatim Terjunkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Nivita Saldyni, Kamis, 17 September 2020 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jatim Terjunkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Image: Ratusan anggota Tim Hunter Pelanggar Protkes COVID-19 dilepas di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9/2020).(Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Urbanreaders, Forkopimda Jawa Timur baru saja memiliki Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) COVID-19 loh. Tim gabungan yang terdiri dari TNI,  Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat ini telah dilepas oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (16/9/2020) lalu.

Khofifah mengatakan tim gabungan ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI - Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes loh. 

"Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini (16/9/2020) kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Agar kepatuhan lebih masif  mengingat penyebarannya masih terus berjalan," kata Khofifah, dikutip dari rilis resminya, Kamis (17/9/2020).

Untuk itu, Khofifah mengatakan bahwa mereka yang berada dalam tim ini memiliki tugas yang mulia, yaitu mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar masyarakat aman, sehat, dan terlindungi.

"Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi," pungkasnya.

Nah untuk Urbanreaders ketahui, tim Hunter Pelanggar Protkes COVID-19 ini terdiri dari 178 orang TNI,  Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. 

Dalam bertugas, mereka dibekali dengan 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran menambahkan bahwa sasaran operasi yustisi terbagi menjadi dua, ada yang mobile dan ada yang stasioner.

Untuk stasioner, sasarannya adalah mereka yang menggunakan ruang publik, khususnya jalan. Sedangkan yang mobile hunter untuk mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti masyarakat yang sering berkerumun. 

Nah, hukuman yang diberikan akan sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Di mana untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.

"Kami berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tutupnya.

Sementara itu, seperti yang kita ketahui bahwa operasi protokol kesehatan di Jatim sudah berlaku sejak Senin (14/9/2020). Namun untuk sanksi denda sendiri baru diterapkan 21 September 2020 mendatang, usai masa sosialisasi Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 berakhir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait