URnews

Jelang Pilkada Serentak, KPU Jatim Buka Rekrutmen 1.930 PPK Nih

Nunung Nasikhah, Jumat, 10 Januari 2020 12.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jelang Pilkada Serentak, KPU Jatim Buka Rekrutmen 1.930 PPK Nih
Image: kpu-surabayakota.go.id

Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Jawa Timur tahun ini akan dilakukan secara serentak di 19 kota/kabupaten, guys.

Nah, sebagai tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membuka rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai 15 Januari 2020 hingga 14 Februari mendatang. Jumlah PPK yang dibutuhkan adalah 1930 orang, guys.

"Jadi ada 5 orang nantinya yang direkrut di masing-masing Kecamatan dari 386 kecamatan yang ada di 19 kabupaten/kota. 1.930 orang PPK itu akan bekerja selama 9 bulan," ungkap anggota KPU Jatim, Rohani, dikutip dari Diskominfo Jatim (10/1/2020).

Rekrutmen anggota PPK ini mengacu pada Pasal 24 peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2011. Rekrutmen PPK ini akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan rekrutmennya yakni pendaftaran, seleksi administrasi dan kemudian seleksi tertulis dan tes wawancara.

Baca Juga: Demi Tuna Sirip Biru Raksasa, Pria Ini Rela Membayar Rp 25 Miliar

Hasil seleksi tidak hanya berasal dari panitia rekrutmen saja nih, guys. Panitia juga membuka ruang tanggapan dari masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum mereka dilantik.

Nah, untuk pelantikan PPK secara serentak rencananya akan dilakukan pada 29 Februari 2020 mendatang.

“Masa kerja PPK selama 9 bulan terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020," ujar Rohani.

Untuk syarat calon anggota PPK ini, Rohani mengatakan, ada beberapa kriteria. Pertama, merupakan, warga negara Indonesia, memiliki integritas kepada negara Indonesia dan Pancasila, berusia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Sementara persyaratan lain yang juga harus dipenuhi adalah sehat secara jasmani rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak menjabat selama dua periode berturut-turut dalam waktu yang sama dan yang terakhir tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, guys.

Baca Juga: Wow! Kemenag Bikin 10 Inovasi Layanan Haji Terbaru Tahun Ini, Apa Saja?

Rohani juga menambahkan adanya kuota prioritas untuk calon anggota perempuan dan penyandang disabilitas yakni mencapai 30 persen.

“Sebab peyandang disabilitas itu bukan halangan untuk menjadi penyelenggara asal memenuhi persyaratan," tegasnya.

Usai rekrutmen PPK nanti, tahapan yang dilaksanakan KPU selanjutnya adalah rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait