URtrending

Joko Anwar Ikut Tanda Tangan Petisi Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Nunung Nasikhah, Jumat, 21 Februari 2020 10.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Joko Anwar Ikut Tanda Tangan Petisi Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Image: IG @jokoanwar

Jakarta – Sutradara kenamaan Indonesia, Joko Anwar mengumumkan keputusannya untuk ikut menolak Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keputusan ini ia umumkan melalui sebuah postingan di media sosial Twitter pada Kamis (20/2/2020) pukul 15.55 WIB. Penolakan tersebut dibarengi dengan penandatangan petisi online yang dibuat di change.org dengan judul “Stop RUU Ketahanan Keluarga”.

“Saya sudah ikut menandatangani ini untuk #stopRUUketahanankeluarga,” tulis @jokoanwar dalam postingan yang menyertakan link petisi online tersebut.

Petisi online yang dibuat oleh akun bernama Olin Monteiro yang mengatasnamakan sebagai “Jaringan Perempuan Perdamaian Indonesia” pada 19 Februari 2020 tersebut membutuhkan 2500 tanda tangan.

Baca Juga: Ini 3 Jurus Cerdas Bikin Film Pakai Ponsel ala Joko Anwar

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 2030 orang. Dalam keterangannya, petisi tersebut mengkritisi isi RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap menghilangkan Hak Asasi Manusia perempuan.

“Pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga juga sangat menempatkan perempuan pada posisi domestik, juga mewajibkan hanya perempuan mengurus rumah tangga adalah kemunduran jauh dari gerakan pengarusutamaan gender yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” tulis Jaringan Perempuan Perdamaian Indonesia dalam petisi.

“RUU ini juga cenderung mengkriminalisasikan perempuan karena beban yang diwajibkan harus mengurus rumah tangga atau domestifikasi perempuan yang juga peminggiran perempuan dalam pembangunan Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Joko Anwar Bocorkan Naskah Sekuel Gundala, Kayak Gimana Ya?

Mereka mengatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini tidak diperlukam karena sudah dilekatkan dalam UU no 52 Tahun 2009 Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.

“Dengan kata lain RUU Ketahanan Keluarga tidak memenuhi syarat substansial sebuah RUU yaitu alasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat,” tulisnya.

Dengan begitu, mereka menilai RUU ketahanan Keluarga tersebut harus dihentikan dengan menyertakan 10 alasan. Salah satunya tentang pasal terkait tugas istri hingga alasan pembuangan biaya negara yang percuma dan tidak realistis.

“Untuk itu kami dari masyarakat sipil dan kelompok kerja gerakan perempuan mengusulkan penghentian pembahasan RUU Ketahanan Keluarga karena sangat memundurkan perjuangan hak perempuan dan menghentikan hak-hak warga dalam konsep ketahanan keluarga,” tambahnya.

“RUU Ini juga tidak sesuai dengan perspektif gender yang sebenarnya sudah diatur dalam pengarusutamaan gender dan berbagai program pemerintahan yang justru sudah mengangkat hak-hak perempuan,” tutupnya. Nunung Nasikhah

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait