URnews

Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh

Anita F. Nasution, Kamis, 15 Oktober 2020 19.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh
Image: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Twitter @infoirwandi)

Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah diberhentikan dari jabatannya lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberhentian yang dilakukan terhadap Gubernur Aceh yang memiliki masa jabatan periode 2017-2022 dikarenakan dirinya secara hukum dinyatakan terlibat kasus korupsi.

Namun sejak Keputusan Presiden tersebut ditanda tangani pada 12 Agustus 2020, Wakil Ketua I DPR Aceh Dalimi mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden tersebut belum dibacakan dalam rapat paripurna.

"Saya ditanggal 12 Agustus sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi pada Kamis (15/10/2020).

Bahkan hingga saat ini Dalimi memaparkan bahwa pihak DPRA belum memproses dan menjadwalkan agenda paripurna tersebut.

Lebih lanjut Dalimi menjelaskan bahwa DPR Aceh memiliki tugas dan kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian seorang Gubernur serta Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tugas tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait