URnews

Jual Perabot Rumah Puluhan Juta Demi Wanita, Pria di Bantul Dipolisikan Ibunya

Shelly Lisdya, Kamis, 25 November 2021 13.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jual Perabot Rumah Puluhan Juta Demi Wanita, Pria di Bantul Dipolisikan Ibunya
Image: Kondisi rumah yang perabotnya sudah dijual anak sendiri. (Dok: Polsek Pundong)

Yogyakarta - Seorang pemuda berinisial DRS (25) nekat menjual hampir seluruh perabotan rumah orang tuanya, mulai dari pintu hingga genteng dijual dengan harga murah.

Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menjelaskan, kasus ini bermula ketika ayah pelaku meninggal dunia, dan ibunya bernama Paliyem (53) memulai kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tinggal di rumah majikan selama 1,5 bulan.

Selama 1,5 bulan DRS di rumah sendirian yang beralamat di Padukuhan Paten, Kelurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, dan ia bekerja sebagai ojek online. 

"DRS tinggal di rumah sendirian, kerja ojek online di Terminal Giwangan (Kota Yogyakarta). Namun, sepeda motor DRS ini malah digadaikan oleh temannya, otomatis dia tidak bisa bekerja," katanya kepada wartawan belum lama ini.

Alasan menjual perabot, dijelaskan Heru untuk foya-foya bersama teman perempuannya yang sebelumnya telah dikenal DRS.

"Harga perabot tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya kemudian digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," lanjutnya.

Puncak DRS mulai menjual perabot rumah orang tuanya, yakni pada 7 November 2021. Padahal aksi nekat DRS itu sudah dicegah oleh kerabat dan warga. Namun, DRS tetap bersikeras untuk menjual genteng rumah orang tuanya.

Karena aksi anaknya, Paliyem yang kecewa dan marah langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Namun, petugas meminta Paliyem untuk memikirkan kembali.

"Ibunya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati (DRS), tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta untuk diproses hukum," kata Heru.

"Kami kasih waktu biar dipikir dulu. Tapi tetap melaporkan kasus ini," lanjutnya.

Pasca menerima laporan ini, Heru mengatakan, pihaknya langsung memproses kasus tersebut, dan DRS kini sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia disangkakan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait