URnews

Jubir Luhut Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Ardha Franstiya, Jumat, 13 Agustus 2021 16.23 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jubir Luhut Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah
Image: Ilustrasi salat di masjid. (ANTARA)

Jakarta - Vaksinasi COVID-19 tidak menjadi syarat masuk tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut dipastikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi.

"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/8).

"Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah," tegas Jodi.

Dalam opsi perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

Dua penyesuaian itu diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat itu adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan.

Dalam menangani pandemi COVID-19 ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.

Dengan demikian, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait