URnews

Kabareskrim Polri Minta Penyidik Adil saat Tangani Kasus UU ITE

Eronika Dwi, Kamis, 25 Februari 2021 16.39 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kabareskrim Polri Minta Penyidik Adil saat Tangani Kasus UU ITE
Image: Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Doc. Polri)

Jakarta -  Kabareskrim memastikan akan memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini seiring dengan dengan surat edaran dan telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah dalam menangani kasus UU ITE dengan adil.

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai dilantik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/21) kemarin.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penanganan kasus-kasus UU ITE akan terus dipantau oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain, seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyebut, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah.

"Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ungkap Mantan Kabaharkam Polri itu.

Lebih lanjut, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE, sehingga pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam mengambil sikap.

Artinya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait