URtech

Kak Seto Minta Netflix Diblokir

Afid Ahman, Jumat, 17 Januari 2020 09.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kak Seto Minta Netflix Diblokir
Image: Finder

Jakarta - Maraknya konten negatif di platform digital kian mengkhawatirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi. Pasalnya semua itu berpotensi ganggu kejiwaan anak.

"Dampaknya sangat tidak baik dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Khususnya bagi tumbuh kembang kejiwaan anak Indonesia," ujar pria yang kerap disapa Kak Seto itu.

Dia melihat salah satu yang mengkhawatirkan adalah Netflix. Sejumlah konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang dapat ditemukan di layanan streaming itu.

Beberapa bulan lalu ia mengaku sudah menyampaikan keluhan dan meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir layanan Netflix di Indonesia.

Sayangnya Netflix masih dapat diakses. Alhasil membuat geram karena belum ada upaya sunguh-sungguh pemerintah dalam mencegah beredarnya konten negatif di platform digital.

Baca Juga: Kominfo Minta Netflix Tingkatkan Penayangan Film Indonesia

Padahal pencegahan dan peredaran konten negatif di kalangan anak bukan hanya tugas orang tua. Pemerintah dan operator telekomunikasi seharusnya memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah peredaran konten negatif di Indonesia.

“Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya. Harusnya Kemenkominfo dapat berperan lebih dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif,” terang Kak Seto.

Agar hak anak tidak dilanggar dan menciptakan lingkungan yang ramah anak, Kak Seto meminta pemerintah dan seluruh perusahaan telekomunikasi agar dapat memblokir seluruh platform digital yang terdapat konten negatif, khususnya Netflix.

Baca Juga: Kemendikbud Kolaborasi Bareng Netflix, Apa Harapan Nadiem?

"Jika merujuk pada UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang berusaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif," tegas Kak Seto.

Sementara itu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.

“Meskipun konten tersebut di kita termasuk pornografi namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, namun kalau konten tersebut ditayangkan di Indonesia seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita harusnya mereka bisa memastikan konten tersebut tidak bisa di akses di Indonesia,” terang Nando.

Nando memastikan dibeberapa kali pertemuan dengan Netflix, Kominfo sudah meminta agar mereka melakukan take down terhadap konten yang dianggap negatif di Indonesia. Namun kenyataannya hingga saat ini Netflix masih menayangkan konten yang bermuatan negatif.

“Mestinya jika Netflix ini berusaha di Indonesia seharusnya mereka bisa melakukan take down terhadap konten yang kita anggap negatif. Kominfo tidak akan pernah memberikan ruang terhadap konten negatif yang seperti pornografi, LGBT dan terorisme. Kita berharap teknologi informasi yang seharusnya membawa manfaat justru malah membawa mudarat,” pungkas Nando.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait