URnews

Kalah di Mahkamah Agung, Apple Wajib Bayar Karyawan Toko soal Pemeriksaan Tas

Afid Ahman, Jumat, 14 Februari 2020 11.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kalah di Mahkamah Agung, Apple Wajib Bayar Karyawan Toko soal Pemeriksaan Tas
Image: istimewa

California - Pengadilan California, AS mengeluarkan putusan Apple harus membayar karyawan tokonya untuk waktu yang habiskan karena menunggu pemeriksaan tas.

Jadi ketika shift pekerja ritel Apple berakhir, mereka harus menunggu manajer toko atau petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan dompet, tas, dan perangkat Apple pribadi.  Pemeriksaan ini ternyata tidak sebentar, mereka bahkan harus menunggu hingga 45 menit.

Sayangnya meski sudah menunggu, ini tidak dimasukan dalam durasi bekerja. Sehingga tidak ada hitungan tambahan gaji di dalamnya.

Baca Juga: Galaxy Buds+, Penantang Apple AirPods Penangtang Apple Airpods Pro Harga Rp 2 Jutaan

Pekerja ritel Apple kemudian mengajukan gugatan class action terhadap Apple pada tahun 2013. Adapun pihak penggunat adalah dua mantan pekerja dari toko Apple di New York dan Los Angeles.

Gugatan tersebut sempat ditolak pada 2015 lantaran sang hakim mendukung argumen Apple bahwa karyawan bebas untuk tidak membawa tas kerja, sehingga menghindari proses pemeriksaan. Penggugat mengajukan banding kasus ke Mahkamah Agung negara bagian akhir tahun 2015.

Baca Juga: Bikin ‘Lemot’ iPhone Jadul, Apple Didenda Rp 374 Miliar

Hingga akhirnya Hakim Mahkamah Agung Tani Cantil-Sakauye yang memimpin persidangan memutuskan Apple harus membayar waktu menunggu karyawan saat pemeriksaan tas. Karena di bawah hukum California, pekerja diharuskan dibayar dari semua jam kerja. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait