URstyle

Kandungan K3 dan K10 di Kosmetik Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Priscilla Waworuntu, Selasa, 18 Oktober 2022 15.02 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kandungan K3 dan K10 di Kosmetik Bisa Picu Kanker, Benarkah?
Image: Ilustrasi lipstik mengandung K3 dan k10. (Pinterest/we heart it)

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menjaga kualitas produk, termasuk makeup, yang beredar di Tanah Air lewat informasi produk yang mengandung bahan berbahaya.

Baru-baru ini, BPOM sudah merilis daftar kosmetik berbahaya yang mengandung pewarna merah K3 dan K10 (Rhodamin B). Ternyata, produk makeup dengan kandungan tersebut bisa menimbulkan penyakit kulit jika terus-menerus dipakai.

Melansir situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Pengelolaan B3, penggunaan pewarna K3 dan K10 sangat berbahaya bagi tubuh.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahan-bahan tersebut termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Penggunaan pewarna merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri, dan Hidrokinon dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Biasanya pewarna merah K3 dan K10 ini digunakan pada bahan tekstil dan tidak disarankan untuk digunakan pada kulit.

“Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati,” demikian laporan di situs resmi menlhk.go.id.

Dalam buku The Merck Index Edisi 12 karya Budavari, disebutkan bahwa penggunaan Rhodamin B bersifat karsinogenik atau penyebab terjainya kanker. Zat ini tidak diperbolehkan digunakan pada produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Rhodamin B biasanya berbentuk hablur hijau atau serbuk ungu kemerahan yang memuiliki sifat larut dalam air. Zat ini juga larut dalam alkohol. 

Sementara itu dalam penelitian Rukmana berjudul 'Analisis Zat Pewarna Rhodamin B pada Lipstik dan Tingkat Pengetahuan, Sikap dan Tindakan Pedagang Kosmetik tentang Baya Rhodamin B di Pasar Ramai Kota Medan Tahun 2013', menyebutkan bahwa Rhodamin B memiliki sebanyawak pengalkilasi yang bersifat radikal. Jika Rhodamin B masuk ke dalam tubuh lewat makanan, maka akan mengakibarkan gejala keracunan, jika Rhodamin B masuk ke tubuh melalui saluran pernapasan maka akan terjadi iritasi. Jika Rhodamin B terpapar pada bibir, maka akan menyebabkan bibir pecah-pecah, kering, dan gatal.

Selain bisa memicu gangguan fungsi hati dan kanker hati, kandungan K3 dan K10 ini juga memiliki dampak ringan yang mungkin dirasakan oleh beberapa orang, seperti iritasi kulit hingga masalah pernapasan, seperti memicu batuk, sakit tenggorokan, hingga sesak nafas.

Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). 

Karena itu, Badan POM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik mengandung bahan berbahaya sebagaimana disinggung di atas.

Untuk menghindari kesalahan dalam pemakaian kosmetik, sebenarnya kamu bisa juga mencegahnya, dengan cara sebelum membeli, ada baiknya kamu mengecek kandungan yang terdapat dalam kosmetik secara teliti. Selain itu, kamu juga bisa mengecek izin edar produk, cek kapan tanggal kadaluarsa dan cek kemasan produk. Jika memang setelah mengeceknya dirasa aman, kamu bisa menggunakan produk tersebut. 

Kalau ternyata kamu mencurigai bahwa produk yang akan kamu beli mengandung bahan berbahaya, kamu juga bisa segera melaporkannya ke pihak BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081219999533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia atau kepada Pemda setempat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait