URnews

Kapasitas Orang Dalam Mall di Surabaya Bakal Dibatasi 50 Persen

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Mei 2021 17.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapasitas Orang Dalam Mall di Surabaya Bakal Dibatasi 50 Persen
Image: Grand City Surabaya (Urbanasia/Nivita Saldyni)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. SE baru ini mengatur tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di mal dan pusat perbelanjaan, termasuk pengendalian kapasitas orang dalam mal yang akan dibatasi sebesar 50 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya. Febri mengatakan SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang telah ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto, Senin (3/5/2021) lalu itu ditujukan kepada seluruh pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri di Surabaya, Selasa (4/5/2021).

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” imbuh Febri.

Nah kapasitas 50 persen ini mencakup satu gedung ya, guys. Jadi mulai dari setiap toko, area makan, atrium, hall, secara keseluruhan hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

1620122679-Royal-Plaza-Surabaya.jpgSumber: Royal Plaza Surabaya (Urbanasia/Nivita Saldyni)

Pengelola juga diminta untuk membenahi gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang yaitu minimal satu meter. Mereka juga harus membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Selain itu, pengelola juga diminta mengoptimalkan fungsi Satgas Mandiri COVID-19 yang telah terbentuk. Sehingga pengawasan penerapan protokol kesehatan hingga ke titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan maksimal. 

“Kami ingin setiap mal itu mengoptimalkan Satgas Mandiri COVID-19. Mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” imbuh Febri.

Tak lupa, seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

Jika ada yang melakukan pelanggaran, Febri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bakal memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait