URnews

Kapok! Kumpulkan Massa saat Resepsi, Pria Ini Jadi Tersangka

Shelly Lisdya, Senin, 4 Januari 2021 09.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapok! Kumpulkan Massa saat Resepsi, Pria Ini Jadi Tersangka
Image: istimewa

Jakarta - Pengantin pria yang berinisial NF asal Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena telah menyebabkan kerumunan saat pesta pernikahannya pada Jumat 1 Januari 2021 kemarin.

Pernikahan yang dihelat di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro tersebut ramai karena empunya mengundang grup musik electone.

Lantas, dengan adanya hiburan musik electone tersebut menyebabkan kerumunan dan bahkan sempat terjadi keributan hingga perkelahian. Tak lama polisi datang dan membubarkan acara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pembubaran tersebut dikarenakan telah melanggar undang-undang dan menyebabkan kerumunan.

"Kami bubarkan karena di pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada kerumunan," katanya.

Penyidik Polres Bojonegoro menetapkan NF sebagai tersangka karena mengundang teman-temannya dan menyebabkan kerumunan. Polisi juga tengah memeriksa beberapa saksi, di antaranya kepala desa, grup electone dan pihak keluarga.

Saat ini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. NF dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Polisi pun mengumpulkan barang bukti, berupa satu buah HP, percakapan grup WhatsApp, undangan pernikahan hingga foto-foto kerumunan massa saat hiburan musik electone. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait