Kasus COVID-19 Melonjak, Perkantoran di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Jakarta - Satgas COVID-19 mewajibkan perkantoran, baik swasta maupun pemerintah, yang berada di zona merah untuk menerapkan kerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen dari total pegawai.
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers 'Perkembangan Penanganan COVID-19' di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 paska Idul Fitri. Wiku menyebut sektor perkantoran sangat rentan menjadi klaster karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan risiko penularan.
Wiku menegaskan pegawai yang bekerja di rumah tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain selama masa work from home.
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," sambungnya.
Dia menambahkan aturan ini juga berlaku pada operasional sektor lain, seperti pendidikan, perniagaan dan keagamaan.
"Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah akan diselenggarakan secara daring. Sedangkan daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi," paparnya.
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen.