URnews

Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

Nivita Saldyni, Rabu, 29 April 2020 11.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB
Image: Tiga kepala daerah Malang Raya rapat bersama perwakilan Pemprov Jatim dan Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang, Selasa (28/4/2020).. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/VFT)

Malang - Kepala daerah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu akhirnya sepakat ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Malang Raya, Selasa (28/4/2020) malam.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya sepakat mengajukan penerapan PSBB ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Kementerian Kesehatan setelah adanya peningkatan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus positif COVID-19 di tiga daerah setiap harinya.

"Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif COVID-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP)," katanya di Malang, Selasa (28/4/2020) malam, seperti dilansir Antara.

Sementara itu Bupati Malang M. Sanusi menambahkan bahwa pihaknya menyatakan telah siap melaksanakan PSBB.

"Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu. Semuanya siap untuk itu (PSBB)," kata Sanusi.

Hal sama juga diungkapkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Meski saat ini di wilayahnya baru ada tiga kasus positif COVID-19, namun ia menyatakan kesiapan untuk menerapkan PSBB di Malang Raya, bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung," kata Dewanti.

Selanjutnya hasil rapat yang menyatakan kesepakatan tiga kepala daerah ini untuk mengajukan PSBB akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan akan dilanjutkan ke Kementerian Kesehatan jika telah disetujui.

Sebelumnya, awal April 2020 lalu Kota Malang sempat mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur. Namun belum disetujui dengan alasan penerapan PSBB sebaiknya diajukan dalam kesatuan wilayah Malang Raya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah menerapkan PSBB. Mulai dari peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, hingga kesiapan daerah dalam beberapa aspek antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan keamanan.

"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," kata Benny di Malang.

Sementara hingga saat ini di Malang Raya telah tercatat ada 47 kasus positif COVID-19. Secara rinci, Kabupaten Malang mencatat 28 kasus, Kota Malang 16 kasus, dan Kota Batu 3 kasus. Dari 48 kasus positif ini, 16 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

1588133561-IMG-20200429-095402.JPG

Sebaran pasien COVID-19 di Jatim per 28 April 2020. (Humas Pemprov Jatim)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait