URnews

Kasus Pelecehan Seksual SPI, Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Rabu, 27 Juli 2022 14.37 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pelecehan Seksual SPI, Julianto Eka Dituntut 15 Tahun Penjara
Image: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito usai sidang tuntutan Julianto Eka. (Lisdya/Urbanasia)

Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra, terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pantauan Urbanasia di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022),  sidang tuntutan kasus kekerasan seksual pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu dilangsungkan secara tertutup sekitar pukul 09.45 WIB dan selesai pukul 12.48 WIB.

“Sudah berlangsung pembacaan tuntutan oleh tim JPU dan terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito usai sidang tuntutan di lokasi.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan tuntutan restitusi untuk korban sebesar Rp 44,7 juta. Agus mengatakan, terdakwa Julianto Eka dikenai Pasal 81 ayat 2  UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Unsur yang terpenuhi bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” bebernya.

Terpisah, kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, tidak banyak komentar terkait pembacaan tuntutan tersebut oleh JPU tersebut. Ia pun meminta publik menunggu putusan majelis hakim.

“Saya tidak mau komentar terkait tuntutan. Komentar akan disampaikan saat nota pembelaan pekan depan, ditunggu saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap JE sempat ditunda pekan lalu pada Rabu (20/7/2022) dikarenakan JPU masih mempertimbangkan adanya tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait