URnews

Kasus Pembunuhan Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan Lagi Terkait Laporan Palsu

William Ciputra, Jumat, 26 Agustus 2022 18.08 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pembunuhan Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan Lagi Terkait Laporan Palsu
Image: PMJNews

Jakarta - Kasus hukum yang membelit eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tampaknya tak berhenti pada dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Pasalnya, Ferdy Sambo yang baru saja menjalani Sidang Etik Polri dan disanksi pemberhentian secara tidak hormat, kini harus menghadapi kasus lain terkait pembuatan laporan palsu. 

Laporan terhadap Ferdy Sambo terkait pembuatan laporan palsu itu dilakukan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Selain Ferdy Sambo, Kamaruddin juga melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu berkaitan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). 

Adapun laporan palsu yang dimaksud Kamaruddin adalah laporan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan senjata oleh mendiang Brigadir J.

Sementara laporan kepada Putri dimaksudkan pada laporan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengaku jadi korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh mendiang Brigadir J. 

“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” imbuh Kamaruddin. 

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait