URtrending

Kata Pengamat Hukum Pidana soal Kasus Review Produk Eiger

Griska Laras, Jumat, 29 Januari 2021 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Pengamat Hukum Pidana soal Kasus Review Produk Eiger
Image: Ilustrasi Eiger. (IG @eigeradventure)

Jakarta - Brand perlengkapan outdoor Eiger, menjadi perbincangan di media sosial baru-baru ini.

Hal itu terjadi setelah Legal General Manager Eiger mengirim surat keberatan atas review produk yang dibuat seorang youtuber bernama Dian Widiyanarko.

Dalam surat tersebut, Eiger komplain soal kualitas video dan gambar yang diambil Dian, padahal ulasan yang diberikan bernada positif. Pihak Eiger juga memintanya memperbaiki dan menghapus video tersebut dari YouTube.  

Dian yang menerima surat tersebut pun jengkel, pasalnya dia melakukan review secara cuma-cuma alias tidak dibayar. Kekesalan itu kemudian dia luapkan di akun Twitter pribadinya.

"Halo @eigeradventure jujur kaget saya dapat surat begini dari anda. Lebih kaget lagi baca poin keberatannya. Saya kan review produk gak anda endorse. Kalau anda endorse atau ngiklan boleh lah komplen begitu. Lha ini beli, gak gratis, lalu review pake alat sendiri," cuit Dian.

Menanggapi kasus ini, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut seorang konsumen berhak mereview suatu produk dan jasa apapun.

"Youtuber dalam kedudukannya sebagai konsumen mempunyai hak untuk mereview produk produsen barang atau jasa yang digunakan, sepanjang tidak bersifat negatif dalam konteks persaingan dagang," kata Fickar saat dihubungi Urbanasia.

Dalam menyampaikan ulasan di media sosial, Fickar menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seorang reviewer harus memberikan ulasan yang objektif, tidak memuat kalimat penghinaan atau pencemaran nama baik.  

Selain itu, mereka juga harus tunduk terhadap kebijakan platform media sosial soal konten apa yang bisa tayang dan bisa dihapus.

"Youtube menurut saya harus diletakkan sebagai bagian dari media sosial yang menampung segala ekspresi dari penggunanya (youtuber). Tentu saja disamping memberikan kebebasan berekspresi pada youtuber, YouTube sendiri mempunyai kriteria soal konten yang dapat tayang dan konten yang dapat dihapus, artinya youtuber harus tunduk pada protokol yang digariskan Youtube," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait