URtainment

KDRT Jadi Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami

Eronika Dwi, Rabu, 10 Februari 2021 11.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KDRT Jadi Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami
Image: Nindy Ayunda dan suami (Tangkapan layar YouTube Nindy Ayunda)

Jakarta - Adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan penyanyi Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Askara Parasady Harsono. 

Gugatan cerai tersebut dilayangkan Nindy pada Selasa, 12 Januari lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).

Dijelaskan kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata, kejadian KDRT fatal yang dialami Nindy terjadi pada 2020, dan telah mengambil langkah hukum. 

"Terjadi fatalnya itu tahun 2020 sehingga buat laporan. KDRT itu yang fatal itu karena ada laporan itu, tepatnya 19 Desember 2020," ungkap Herman kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Untuk pemicunya sendiri dari kesalahpahaman pada 2011. Dari situ, mulai terjadi kisruh rumah tangga di antara mereka sejak 2012.

"Persoalannya sudah lama, dari tahun 2011 dari kesalahpahaman, terjadinya prahara rumah tangganya itu 2012," terang Herman.

Herman mengatakan, Nindy belum cerita banyak hal-hal prinsipal terkait KDRT yang dialaminya. Namun, Herman menyebut adanya KDRT terhadap Nindy terjadi karena temperamen Askara

"Mungkin verbal atau non verbal. KDRT-nya mungkin temperamen daripada suami, hal-hal yang prinsipal Nindy belum cerita banyak. Ada sedikit pemukulan," bebernya. 

Terkait laporan KDRT, Nindy pun menjalani visum pada akhir Januari 2021.

Berdasarkan hasil visum, Nindy terbukti mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma.

"Iya, dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di pipi kanan-kiri, bawah mata kanan, lengan, dan paha," ujar Jimmy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2021). 

Menurut Jimmy, terlapor (Aksara) melakukan kekerasan di rumahnya dengan cara dipukul, ditampar, hingga membanting korban dengan tangan. 

Atas laporan tersebut, polisi akan memeriksa Askara. Jika terbukti, Aksara bisa dikenakan Pasal 44 Nomor 23 Undang-Undang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Pasal 44 Nomor 23 Undang-Undang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Jimmy.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono diketahui menikah pada 11 November 2011. Dari pernikahannya tersebut, mereka telah dikaruniai anak lelaki pada September 2012.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait