Kecelakaan Maut Balikpapan: Penyebab hingga Sopir Truk Jadi Tersangka

Jakarta - Polresta Balikpapan menetapkan Mohammad Ali (48), sopir yang kemudikan truk tronton dalam kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) sebagai tersangka. Kini sopir truk itu telah ditahan di Polresta Balikpapan.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (21/1/2022).
"Kami tahan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan, yaitu mengemudikan truk di jalur yang dilarang pada jam tertentu.
“Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari, mulai pukul 06.00 – 21.00,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sopir truk tronton itu pun dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancamannya 5-6 tahun penjara,” tegasnya.
Sopir Akui Pompa Angin Truk yang Dikendarainya Tak Berfungsi
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri masih mengusut penyebab kecelakaan maut yang terjadi pagi tadi. Namun berdasarkan informasi sementara dari sang sopir, kecelakaan diduga terjadi karena ada masalah pada pompa angin rem pada truk tronton yang dikemudikannya.