URnews

Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Dapat Santunan Rp 30 Juta

Nivita Saldyni, Rabu, 8 September 2021 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Dapat Santunan Rp 30 Juta
Image: Menkumham Yasonna Laoly. (Dok. Kemenkumham).

Jakarta - Sebanyak 41 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun mengatakan pihaknya akan memberikan uang santunan sebesar Rp30 juta kepada masing-masing keluarga dari 41 korban itu.

“Kami akan menemui keluarga, tentunya menyampaikan rasa duka. Kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan, untuk itu kami menyiapkan sekadar uang duka,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban,” ungkapnya.

Yasonna mengatakan Kemenkumham telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian tersebut. Ia pun telah membagi tim-tim tersebut dalam beberapa tugas, di antaranya membantu pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

"Kami akan membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," pungkas Yasonna.

Yasonna merinci dari 41 orang narapidana yang meninggal itu terdiri dari satu orang terpidana pembunuhan, satu orang terpidana terorisme, dan lainnya terpidana narkoba.

Selain korban meninggal, ada juga korban luka-luka yang telah mendapat perawatan. Sebanyak 31 orang yang mengalami luka ringan telah mendapat perawatan di klinik Lapas Tangerang, sementara delapan orang lainnya telah dirujuk ke RS Tangerang.

Dalam kejadian itu pula, petugas berhasil menyelamatkan 81 narapidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait