Kembali Beroperasi, Bandara Kualanamu Perketat Pemeriksaan Calon Penumpang

Jakarta - Sejak dibuka kembali rute penerbangan domestik pada 7 Mei 2020 pihak Bandara Udara Internasional Kualanamu yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan sejumlah prosedur baru bagi keberangkatan penumpang.
Executive General Manajer Kantor Cabang PTA Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Djodi Prasetyo dalam keterangannya pada Minggu, 10 Mei 2020 menyampaikan bahwa prosedur baru tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Djodi menyampaikan bahwa seluruh prosedur baru tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kroteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepagan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE Nomor 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Djodi dikutip dari Antara.
Didalam ketentuan tersebut, penumpang yang akan melakukan penerbangan harus melengkapi sejumlah berkas seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Kemudian usai melakukan pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengka, calon penumpang akan mendapatkan pemeriksaan kedua yaitu calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP untuk mendapatkan boarding pass di konter check-in.
Selanjutnya calon penumpan menuju Security Check Point (SCP) 2 untuk mendapatkan pemeriksaan surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
Selain itu, calon penumpang juga dihimbau untuk hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan agar seluruh pemeriksaan dapat dilakukan secara ketat dan detail.
Di Bandara Udara Kualanamu titik layanan keberangkatan Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut ditemukan di Terminal Keberangkatan yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.