URedu

Kemenag Buka Lowongan Kerja Posisi Pendamping PPH, Intip Syaratnya!

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 18 Agustus 2022 14.48 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Buka Lowongan Kerja Posisi Pendamping PPH, Intip Syaratnya!
Image: Ilustrasi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag). (Dok. Kemenag)

Jakarta - Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja (loker) sebanyak 6.179 untuk Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Proses rekrutmen dilakukan secara online mulai dari 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Adapun tugasnya, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Sementara pendampingan PPH ialah proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai persyaratannya:

Persyaratan bagi pendaftar Pendamping Proses Produk Halal yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Benefit yang diberikan

  • Insetif Pendamping

Kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

  1. Jawa Barat: 3.600 orang
  2. Jawa Tengah: 800 orang
  3. Jawa Timur: 239 orang
  4. Bali: 242 orang
  5. Banten: 100 orang  
  6. DI Yogyakarta: 114 orang
  7. DKI Jakarta: 318 orang
  8. Kalimantan Timur: 11 orang
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  10. Riau: 17 orang
  11. Sulawesi Tengah: 400 orang
  12. Sumatera Selatan: 205 orang
  13. Sumatera Utara: 100 orang
Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait