URnews

Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP untuk Beli Sabun, Antiseptik, hingga Masker

Nunung Nasikhah, Sabtu, 28 Maret 2020 17.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP untuk Beli Sabun, Antiseptik, hingga Masker
Image: istimewa

Jakarta -  Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk dimanfaatkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan, pihak Kemenag telah menerbitkan surat edaran khusus untuk Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, diperbolehkan," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Umar melanjutkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA diperbolehkan untuk membeli perlengkapan pencegah penyebaran Covid-19 seperti sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya.

Di samping itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan. 

Ia menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Misalnya, penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem, atau paket internet lainnya untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.

Bagi guru, dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembelian atau sewa Mobile Modem berupa USB Modem dan juga paket data, sesuai dengan kebutuhan.

Madrasah juga diperbolehkan untuk melakukan pengadaan laptop atau Personal Computer, sebatas untuk keperluan server e-learning.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait