URnews

Kemenag: Layanan Nikah Tetap Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat

Anita F. Nasution, Jumat, 11 September 2020 17.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag: Layanan Nikah Tetap Dibuka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Image: Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki

Menyusul sejumlah peraturan yang akan diberlakukan terkait penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta mulai 14 September mendatang, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa layanan nikah akan tetap berjalan. 

Lewat siaran pers Kementerian Agama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki menyampaikan bahwa walaupn akan tetap berjalan, layanan nikah akan menerapkan sistem protokol kesehatan COVID-19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” ujar Muharam di Jakarta pada Jumat (11/9/2020). 

Selain penerapan sistem protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan peraturan Gugus Tugas di daerah yang menerapakan PSBB, Muharram menjelaskan bahwa layanan nikah seperti pendaftaran pernikahan juga hanya akan dilakukan secara online yitu melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Selain itu, Muharram juga menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah hanya diperbolehkan dilaksanakan bagi mereka yang telah mendaftar terlebih dahulu sebelum diberlakukannya PSBB. 

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya

Untuk ketentuan jumlah peserta pada pelaksanaan pernikahan juga telah ditentukan baik di KUA maupun di luar KUA yaitu dengan jumlah 10 peserta saja. 

Dengan rincian yang terdiri dari 2 orang pasangan calon pengantin, 1 orang wali nikah, 2 orang perwakilan saksi, 2 orang perwakilan orang tua calon pengantin, 1 penghulu, 1 kameramen, dan 1 pendamping calon pengantin.

Sejumlah peraturan lainnya yang perlu dipatuhi saat pelaksanaan akad nikah di masa PSBB yaitu seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

Sedangkan untuk pasangan calon pengantin serta penghulu diwajibkan menggunakan sarung tangan. 
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait