URnews

Kemenaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Shelly Lisdya, Senin, 31 Oktober 2022 09.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Image: Uang rupiah/Freepik by Johan111

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan turun tangan dan bakal memanggil direksi Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS, terkait manajemen restoran disebut-sebut memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bakal mempelajari persoalan yang sampai viral di media sosial itu.

Ida nantinya juga akan memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mendalami kasus tersebut.

"Nantinya akan kami pelajari ya, saya minta Dirjen PHI untuk mempelajari," kata Ida di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10/2022).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, Ditjen Binwasnaker dan K3 akan melakukan komunikasi dengan direksi Waroeng SS. 

"Saya sudah mengkoordinasikan dengan Binwasnaker, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan guna melakukan komunikasi dengan direksi dari Waroeng SS. Dan kami ingin mendalami dari persoalan tersebut," ujar Anwar.

Anwar menegaskan bahwa BSU murni milik pekerja. Penerimanya pun sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Ia menyebut pihaknya akan menaruh perhatian pada masalah yang sudah viral di media sosial ini.

"Setelah kami dalami, kami harapkan tentunya juga ada solusi, kenapa dia melakukan tindakan seperti itu, karena toh yang namanya BSU itu kan clear diberikan kepada pekerja yang memang memenuhi persyaratan-persyaratan untuk penerimaan BSU," ujar Anwar.

Sebelumnya viral di media sosial terkait kasus pemotongan gaji Waroeng SS. Kasus tersebut pertama kali diunggah oleh pengguna Twitter @prahoro_. Melalui unggahannya, ia menunjukkan isi surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022. 

Dalam cuitan tersebut dan sudah direpost oleh pengguna lain, memperlihatkan surat yang viral itu disebutkan Direktur WSS Indonesia memutuskan pegawai yang telah menerima BSU sebesar Rp 600 ribu akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300 ribu per bulan. Potongan ini berlaku untuk gaji periode November dan Desember.

Apabila ada karyawan keberatan atau melawan keputusan direktur, nantinya mereka bakal diminta menandatangani surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dilampirkan pihak direksi dalam surat pemotongan gaji itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait