URtainment

Kemendikbud Serahkan Kebijakan Buka Sekolah pada Gugus Tugas Daerah

Nunung Nasikhah, Senin, 15 Juni 2020 11.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Serahkan Kebijakan Buka Sekolah pada Gugus Tugas Daerah
Image: Ilustrasi anak sekolah, (Dok. BKPPD Boyolali)

Jakarta – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuka kembali sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021 telah menemukan titik temu.

Kebijakan pembukaan sekolah akan diserahkan pada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

"Pembukaan sekolah tergantung Gugus Tugas, yang nantinya menentukan daerah mana saja yang sekolahnya bisa dibuka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad Hamid di Jakarta, seperti dikutip dari Antara (15/6/2020).

Keputusan tersebut didapat setelah Kemendikbud melakukan pembahasan mengenai mekanisme pembukaan sekolah dan protokol kesehatan di bidang pendidikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Hamid menambahkan, daftar daerah yang boleh melakukan tatap muka akan disampaikan oleh pihak Gugus Tugas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh memutuskan sendiri keputusan pembukaan sekolah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, kata Hamid, hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau.

Sementara daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning yang masih menghadapi penularan COVID-19, kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari rumah atau jarak jauh.

Di samping itu, kata Hamid, Kemendikbud juga akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar dari jarak jauh agar lebih bermakna.

Beberapa cara untuk memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dilakukan dengan program TV edukasi, rumah belajar, TVRI, termasuk juga penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi.

Tak hanya itu. Kompetensi guru dalam pembelajaran online juga akan ditingkatkan. Hal tersebut karena berdasarkan hasil evaluasi Kemendikbud mengenai kegiatan pembelajaran online selama tiga bulan, hanya 51 persen kegiatan pembelajaran online yang berjalan efektif.

Beberapa penyebabnya adalah keterbatasan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti perangkat elektronik hingga jaringan internet. Kendati begitu, sebagian guru mengatasinya dengan mendatangi rumah siswa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait