URnews

Kemendikbudristek Anggarkan Laptop untuk Sekolah Capai Rp 3,7 Triliun

Shelly Lisdya, Minggu, 1 Agustus 2021 08.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbudristek Anggarkan Laptop untuk Sekolah Capai Rp 3,7 Triliun
Image: laptop Chromebook yang akan dibeli Kemendikbud (Zyrex)

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menjadi sorotan, dikarenakan pengadaan laptop untuk sekolah mencapai Rp 3,7 triliun.

Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri menjelaskan, pengadaan laptop untuk sekolah ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mendorong belanja produk dalam negeri (PDN) utamanya di sektor pendidikan untuk produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung PDN, sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” jelas Samsuri seperti dikutip Urbanasia, Minggu (1/8/2021).

Dana program untuk tahun 2021 yang berjumlah Rp 3,7 triliun ini terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN pusat) senilai Rp 1,3 triliun, dan kedua senilai Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

Pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 senilai Rp 1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker. 

Untuk pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP.

Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik (merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah) senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021. 

Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Dalam peraturan Mendikbudristek nomor 5 tahun 2021 sendiri menyebut spesifikasi minimal laptop untuk program TIK dan media pendidikan di sekolah dengan rincian sebagai berikut: 
- Prosesor (CPU) dua inti (dual core)
- Memori standar 4 GB DDR4 hard drive 32 GB
- Layar LED 11 inci
- Sistem operasi (os) Chromebook

"Pengadaan DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud. Pengadaan peralatan TIK untuk sektor pendidikan ini juga harus memenuhi standar dari LKPP dengan prinsip transparan dan akuntabel,” terang Samsuri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait