Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Selesaikan Pendaftaran SSCASN

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Hal ini dikarenakan pendaftaran seleksi CASN dan PPPK terakhir hari ini, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi CASN 2021
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yakni guru non-ASN/honorer di sekolah negeri, guru honorer kategori II (THK-II), guru honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).
“Kami harap semua guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” katanya seperti dikutip Urbanasia dari laman Kemendikbud.
Untuk pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini. Sehingga, meskipun pelamar guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN, Heni Sri Wahyuni memaparkan, hingga Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN yang telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
"605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran. Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit," kata Heni.
Heni pun mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya melalui SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut.
Selain tes kompetensi teknis, pelamar akan diuji dalam tes kompetensi manejerial, tes sosio kultural dan tes wawancara.
Dalam rangka mensukseskan seleksi PPPK pada tahun 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai tes kompetensi teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen. Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen.
Kemudian penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen. Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.
"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.