URnews

Kemenhub Investigasi Citilink yang Mendarat Darurat karena Anak-anak

Shelly Lisdya, Rabu, 29 September 2021 13.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Investigasi Citilink yang Mendarat Darurat karena Anak-anak
Image: Pesawat Citilink. (Ardha/urbanasia)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan investigasi terkait insiden pesawat Citilink yang mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan karena penumpang anak-anak.

Kala itu, seorang anak-anak di barisan tempat duduk nomor 11 melepas penutup pelindung tuas pintu darurat di luar pengawasan orang tuanya, sebagaimana informasi yang beredar di ruang publik. 

"Kami sudah menerima laporan dari maskapai dan saat ini kami tengah melakukan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Urbanasia, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan insiden serupa agar tidak terulang. Investigasi ini tidak hanya dilakukan kepada orang tua melainkan juga awak kabin.

"Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut, apakah kelalaian ada pada orangtuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan atau pun awak kabin dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Novie kepada Urbanasia, Rabu (29/9/2021).

Dari keterangan yang diterima, kejadian yang menimpa Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam pada Senin, (27/9/2021) ini menimbulkan pernyataan publik. 

Pasalnya, regulasi juga merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua mengatur anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.

"Pada prinsipnya anak-anak di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk menghindari penyebaran COVID-19," lanjut Novie.

Menurut Novie, ada diskresi kepada anak-anak yang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas, bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya.

"Terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari satgas setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait