URtech

Kemenkominfo Larang Penjualan SiM Card dalam Keadaan Aktif

Afid Ahman, Jumat, 9 Juli 2021 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkominfo Larang Penjualan SiM Card dalam Keadaan Aktif
Image: Sim Card /flickr

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang operator seluler serta penjual pulsa dan perdana untuk menjual SIM card dalam keadaan aktif. Ini sebagai upaya mencegah penipuan online. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan pelarangab tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021). Baik operator sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar.

“Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli saat Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif, dari Jakarta, Kamis (08/07/2021).

Ramli menyebutkan di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. Ini melebihi jumlah penduduk, karena seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. 

“Seringkali terjadi pemanfaatan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan..

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” pungkas Zudan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait