URnews

Kemenkumham Jatim Beri Remisi Natal Bagi 370 Narapidana Berkelakuan Baik

Nivita Saldyni, Jumat, 25 Desember 2020 13.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkumham Jatim Beri Remisi Natal Bagi 370 Narapidana Berkelakuan Baik
Image: Dua narapidana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim yang bebas usai mendapat remisi Natal 2020. Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya - Sebanyak 370 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat 'hadiah' Natal berupa remisi pada peringatan Hari Raya Natal tahun ini. Bahkan, dua di antaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan ratusan WBP yang menerima remisi itu merupakan mereka yang berkelakuan baik dari 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Remisi yang didapatkan pun beragam, disesuaikan dengan masa tahanan yang telah mereka lalui. 

"Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," kata Krismono lewat siaran pers yang diterima Urbanasia di Surabaya, Jumat (25/12/2020).

Ia menjelaskan, remisi ini diberikan kepada WBP yang memenuhi beberapa persyaratan khusus. Di antaranya, mereka yang menerima remisi Natal 2020 adalah umat Nasrani, berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan yang dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 atau Jumat (25/12/2020).

Nah remisi khusus keagamaan ini juga diberikan Kemenkumham Jatim saat Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi, serta Imlek loh.

“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Hanibal menambahkan bahwa jumlah narapidana yang mendapat remisi menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi kualitas pembinaan dari lapas maupun rutan jajaran Kemenkumham Jatim. Sehingga makin banyak, kata Hanibal, makin baik pula pembinaan di lapas/rutan Kemenkumham Jatim.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," terangnya.

Namun perlu dicatat nih bahwa pemberian remisi bukan berarti Kemenkumham mengobral hukuman guys. Hanibal menegaskan, remisi ini diberikan sesuai dengan semangat tujuan pemasyarakatan yaitu agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," harap Hanibal.

Nah, untuk Urbanreaders ketahui, jumlah remisi yang didapatkan WBP tergantung pada masa tahanan masing-masing. Untuk mereka yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan maka akan mendapat remisi 15 hari, dan untuk yang menjalani masa tahanan selama 12 bulan atau lebih akan memperoleh remisi 1 bulan.

Sementara, untuk mereka yang tengah berada pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Dan terakhir, narapidana di tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi dua bulan.

"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait