URtech

Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Dewasa Pornhub

Afid Ahman, Kamis, 26 Desember 2019 17.16 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Dewasa Pornhub
Image: Kementerian Komunikasi dan Informatika. (kominfo.go.id)

Jakarta - Media sosial diramaikan dengan screenshot akun Kominfo di salah satu situs dewasa. Bikin hebohnya akun tersebut terverifikasi.

Setelah hangat dibicarakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara. Mereka tegas membantah membuat dan memiliki akun tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tegas Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resminya.

Dijelaskannya situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Duh! Akun Terverifikasi 'Kemkominfo' Muncul di Situs Porno, Pornhub

Saat ini Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," kata Nando.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait