URnews

Kepoin Fungsi Serta Wewenang MPR dan DPR, Nyatanya Berbeda!

Ardha Franstiya, Jumat, 4 Oktober 2019 14.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kepoin Fungsi Serta Wewenang MPR dan DPR, Nyatanya Berbeda!
Image: Gedung DPR. (Instagram @riooperdanaa)

Jakarta - Dilantiknya anggota MPR/DPR periode baru 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 kemarin, masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan milenial.

Sebanyak 711 anggota MPR dan 575 anggota DPR telah terpilih menjadi wakil rakyat selama lima tahun kedepan. Terpilihnya mereka, berdasarkan hasil pemungutan suara dari Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif yang diselenggarakan 17 April 2019 lalu.

Tapi disisi lain, terkadang orang-orang masih bingung soal apa perbedaan antara MPR dan DPR, sehingga mereka menganggap tugas dan wewenang MPR/DPR itu sama. Padahal, nyatanya tidak begitu, guys! Keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Baca juga: Ini Dia Penerbitan Perppu Presiden dari Masa ke Masa, Guys!

MPR

MPR memiliki 5 tugas dan wewenang utama, seperti:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.

  2. Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu.

  3. Memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden.

  5. Memilih presiden dan wakil presiden.

DPR

Berbeda dengan MPR, DPR justru DPR memiliki tugas dan wewenang yang cukup banyak, Urbanreaders!

  1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden guna mendapat persetujuan bersama.

  2. Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden untuk menjadi UU.

  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.

  4. Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, dan tugas-tugas yang lainnya.

  5. DPR juga memiliki beberapa fungsi yang membedakannya dengan MPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait