URtainment

Klarifikasi Bappebti soal Larangan Perdagangan Token ASIX Anang Hermansyah

Nivita Saldyni, Minggu, 13 Februari 2022 14.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Klarifikasi Bappebti soal Larangan Perdagangan Token ASIX Anang Hermansyah
Image: Pertemuan Bappebti dan ASIX Token, Jumat (11/2/2022). (Twitter @InfoBappebti)

Jakarta - Token kripto ASIX milik musisi Anang Hermansyah tengah jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Apalagi belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI mengatakan token tersebut dilarang diperdagangkan karena tidak sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. 

Tak lama kemudian, Bappebti lewat akun Twitter resminya memberikan klarifikasi. Ternyata ASIX bukannya dilarang diperdagangkan melainkan belum terdaftar di Bappebti, Guys.

Bappebti pun menyatakan bahwa Anang Hermansyah dan tim ASIX telah mengajukan proses pendaftaran itu pada Jumat (11/2/2022).

"Meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut," cuit Bappebti seperti dikutip Urbanasia pada Minggu (13/2/2022).

ASIX Telah Ajukan Perizinan ke Bappebti

Sebelumnya, Anang Hermansyah dan Ashanty telah bertemu langsung dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya di kantor Bappebti pada Jumat.

Usai pertemuan itu, Tirta pun mengatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait cuitan Bappebti atas token ASIX sebelumnya. Ia pun menegaskan bahwa token milik Anang itu tengah dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya, ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses penjualan, untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," katanya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya," sambungnya.

Mengenai proses pendaftaran dan perizinan sendiri, kata Tirta, harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Sedangkan untuk berapa lama prosesnya, Tirta mengatakan semua itu tergantung kesiapan pihak ASIX.

"Prosesnya bisa cepat, dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," kata Tirta.

"Prosesnya tergantung kesiapan. Justru kalau kami tergantung kelengkapan dokumen karena ada penilaian. Itu nanti berkaitan dengan asosiasi," jelasnya.

Sementara itu, Anang mengaku bahwa token kripto ASIX memang belum mengantongi izin dari Bappebti. Hal itu membuat ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset kripto di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Ia pun memastikan pihaknya tengah mengajukan permohonan perizinan ke Bappebti.

"Ke Bappebti sudah on going, suratnya (permohonan perizinan) sudah ada di beliau-beliau di sana (Bappebti)," pungkas Anang.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait