URtrending

Komentar Gisel dan Tyas Mirasih usai Jalani Pemeriksaan Kasus Carding

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Maret 2020 12.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komentar Gisel dan Tyas Mirasih usai Jalani Pemeriksaan Kasus Carding
Image: Gisel dan Tyas usai jalani pemeriksaan di Polda Jatim, Jumat (6/3/2020). (Antara)

Surabaya - Setelah tujuh jam jalani proses pemeriksaan terkait kasus carding yang dilakukan Travel Kekinian di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih akhirnya buka suara.

Gisel dan Tyas yang datang bersamaan sejak pukul 09.50 WIB itu baru usai menjalani proses pemeriksaan pada 16.30 WIB.

"Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi," kata Tyas dan Gisel.

Baca Juga: Gisel dan Tyas Mirasih Datangi Polda Jatim Jadi Saksi Kasus Carding 'Tiket Kekinian'

Meski menerima endorse, Tyas mengaku tak pernah mengenal para pelaku pembobol kartu kredit dari Tiket Kekinian.

Ia pun mengaku tak mendapat uang sepeserpun setelah menerima endorse dari @tiketkekinian.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat yang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Hal sama juga diungkapkan oleh Gisel. Ia yang dua kali mendapat endorse lewat asistennya itu mengaku tak mengenal para tersangka di balik Tiket Kekinian.

"Kalau uang sih kami tidak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," kata Gisel.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Awkarin: Gue Cuma Jadi Saksi dan Gue Kooperatif

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Hingga saat ini, empat tersangka pembobolan kartu kredit berkedok usaha travel, Tiket Kekinian telah diamankan oleh Polda Jatim.

Mereka adalah Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby yang merupakan pengelola tiket agen perjalanan @tiketkekinian, dan Meliana Kurniawan yang juga mengelola usaha serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait