URtech

Kominfo Minta Telkomsel Investigasi Kebocoran Data Denny Siregar

Afid Ahman, Selasa, 7 Juli 2020 08.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Minta Telkomsel Investigasi Kebocoran Data Denny Siregar
Image: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (Kominfo)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ikut angkat bicara terkait kasus kebocoran data pribadi milik penggiat sosial media Denny Siregar.

Telkomsel, sebagai operator seluler yang digunakan Denny, diminta untuk melakukan investigasi secara internal.

"Kominfo sudah minta penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, saya tidak sebut namanya ya, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian dan kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler tersebut," ujar Johnny saat menggelar konferensi video pada Senin (6/7/2020).

Menurutnya dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Menkominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Berdasarkan pantauan Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," jelasnya.

Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler,Menkominfo mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.

"Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya.

Menkominfo juga mewanti-wanti setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.

"Kominfo menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," tegasnya.

Untuk diketahui akun Twitter @Opposite6891 menyebarkan data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Dalam unggahannya @Opposite6891 menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat.

Menanggapi kicauan tersebut, Denny pun membalas. Dia meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.

Telkomsel pun sudah memberikan tanggapan terkait masalah ini. Operator yang identik berwarna merah ini menegaskan kalau keamanan data menjadi prioritas.

"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan resmi.

Ditambahkannya, Telkomsel selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis. Ini mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.

Terkait tuduhan Denny Siregar, Telkomsel siap bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus tersebut.

"Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," papar Abe.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait