URtech

Kominfo Panggil WhatsApp Terkait Kebijakan Privasi Baru

Afid Ahman, Senin, 11 Januari 2021 13.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Panggil WhatsApp Terkait Kebijakan Privasi Baru
Image: Menkominfo mengumumkan lima juru bicara vaksinasi COVID-19 dari 4 instansi yang merupakan leading sectors. (Kominfo)

Jakarta - Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanggil WhatsApp hari ini, Senin (11/1/2021) terkait kebijakan privasi baru yang dikeluarkan belum ini.

“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” terang Menkominfo Johnny G Plate.

Johhny menjelaskan, ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan Privasi yang optimal. Sehingga dapat terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).

Saat ini sejumlah UU memang telah mengakomodasi perihal tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dll. Pun begitu masih diperlukan UU yang khusus mengatur perlindungan data pribadi.

“Saat ini UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan trasaksi elektronik dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP," ungkap Plate.

Sementara itu, RUU PDP masih terus digodok bersama DPR RI. Dia berharap, pembahasan RUU ini akan bisa diselesaikan pada tahun ini.

"Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI. Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid-19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," jelas Menkominfo.

Dengan RUU PDP, data pribadi masyarakat akan lebih terlindungi. Sebab, nantinya penggunaan data pribadi harus atas persetujuan pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Plate. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait