URnews

KPK Dinilai Abaikan Arahan Presiden Jokowi, Istana Angkat Bicara

Shelly Lisdya, Kamis, 27 Mei 2021 17.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Dinilai Abaikan Arahan Presiden Jokowi, Istana Angkat Bicara
Image: Gedung merah putih KPK. (kpk.go.id)

Jakarta - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan. Bahkan, badan antirasuah tersebut dinilai mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini merupakan bentuk dari suatu pembangkangan dari lembaga negara, sebab Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan. Jadi, dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," ujar Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut, jika pimpinan KPK dan BKN sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak Pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Jelas jika sikap pimpinan KPK dan BKN ini tidak setia dengan pemerintahan yang sah. Padahal secara nyata jika Presiden sudah menyatakan TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," ungkap Yudi.

Namun, di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menampik pernyataan yang menyebut bahwa KPK dan lembaga lain mengabaikan arahan Presiden Jokowi.

Moeldoko mengatakan, untuk menjalankan arahan Presiden, Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN, telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"Dari Kementerian PANRB sudah mengusulkan untuk dilakukan Individual Development Plan (IDP) kepada pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, pada Selasa (25/5/2021) dari rapat di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pimpinan KPK dan lembaga lainnya memutuskan hanya 24 dari 75 pegawai KPK yang bisa dibina untuk beralih status menjadi ASN.

Kemudian, lanjut Moeldoko, pimpinan KPK tersebut mengambil kebijakan sendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan KPK.

Sementara pemerintah memiliki kewenangan tertentu, namun tidak seluruhnya menyangkut proses pembinaan internal di KPK.

"Dengan demikian, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujar Moeldoko.

Namun, dikatakannya KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait