URnews

KPK Duga Sahat Tua Terima Rp 5 Miliar Terkait Alokasi Dana Hibah

Nivita Saldyni, Jumat, 16 Desember 2022 11.36 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Duga Sahat Tua Terima Rp 5 Miliar Terkait Alokasi Dana Hibah
Image: Konferensi pers KPK terkait kegiatan OTT suap dana hibah di Surabaya, Jumat (16/12/2022) dini hari. (YouTube KPK RI)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, Kamis (15/12/2022). Ia diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Johanis mengungkap, kasus ini ditelusuri setelah KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah di salah satu mall di Surabaya pada Rabu (14/12/2022). Kemudian pada pukul 20.30 WIB, KPK langsung mengamankan empat orang di beberapa lokasi berbeda.

Mereka adalah STPS, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa (Kades) Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator pokmas Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).

STPS dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sementara AH dan IW masing-masing diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang, Madura.

Bersama keempat orang tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Johanis menjelaskan, tahun anggaran 2020 dan 2021 APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim. Distribusi penyaluran dana belanja hibah itu diantaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga ke tingkat pedesaan.

Nah pengusulan dana belanja hibah itu merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Salah satu diantaranya adalah STPS.

Kemudian, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Tawaran itu diterima oleh AH.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," jelas Johanis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait