URnews

Kritik UU Ciptaker, Hotman Paris Singgung Kesulitan Pegawai Tuntut Pesangon

Griska Laras, Senin, 12 Oktober 2020 13.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kritik UU Ciptaker, Hotman Paris Singgung Kesulitan Pegawai Tuntut Pesangon
Image: Instagram/@hotmanparisofficial

Jakarta – Pengacara kondang, Hotman Paris, buka suara soal Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang memicu kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

Menurut Hotman, terlepas dari setuju atau tidaknya terhadap omnibus law cipta kerja, permasalahan utama para buruh atau pekerja adalah kesulitan dalam menuntut pesangon.

“Terlepas dari setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon,” kata Hotman Paris di laman Instagram-nya.

Hotman menjelaskan, banyak korban PHK yang menempuh jalur hukum lantaran perusahaan tidak membayarkan pesangon.

Namun, para buruh dan pegawai dihadapkan dengan kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon ke pengadilan tidak gampang dan prosedurnya sangat panjang.

“Anda tahu yang menjadi masalah adalah enforcement atau pelaksanaan, seorang buruh yang di-PHK kalau menuntut pesangon prosesnya lama”.

“Kalau dari Depnaker, sampai pengadilan, sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu sampai dua tahun. Kalau gaji buruh cuma Rp. 2-3 juta. Bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha,” jelasnya.

Dia kemudian menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan proses tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK.

“Buat undang –undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan, khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari.”

 

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait