URnews

Langgar Lalu Lintas Kena Sistem Poin, Sanksi: SIM Ditahan hingga Dicabut!

Nivita Saldyni, Jumat, 28 Mei 2021 11.15 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar Lalu Lintas Kena Sistem Poin, Sanksi: SIM Ditahan hingga Dicabut!
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang ETLE (Humas Polri)

Jakarta - Tahukah kamu bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM)? Peraturan itu adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah disahkan oleh Kapolri pada 19 Februari lalu.

Nah dalam aturan baru itu, polisi menerapkan sistem baru terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Sistem baru yang Urbanasia maksud adalah sistem penghitungan poin, kamu sudah pernah dengar belum?

"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas," bunyi pasal 33 ayat 1 dalam Perpol tersebut.

Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud dalam ayat tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama pelanggaran lalu lintas, kedua kecelakaan lalu lintas.

"Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas," bunyi pasal 34 ayat 1 yang menjelaskan soal sistem penghitungan poin.

Adapun poin yang diberikan beragam, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran lalu lintas, poin yang diberikan sebesar 1 poin, 3 poin, atau 5 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan yaitu 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Poin-poin ini nantinya akan diakumulasi jika pelanggaran kembali terjadi.

tilang.jpgSumber: Ilustrasi tilang elektronik (E-TLE) di wilayah DKI Jakarta. (ANTARA)

Lalu apa sanksi yang akan kita dapatkan dari penghitungan sistem poin ini? Dalam pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik SIM akan dikenai penalti 1 jika penghitungan sudah mencapai 12 poin dan akan dikenakan penalti 2 kalau sudah mencapai 18 poin. Nantinya akan ada pemberitahuan dari polisi jika poin yang kamu dapat sudah melewati batas-batas tersebut.

Nah perlu diingat, yang sudah melebihi ketentuan tersebut maka tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. Hal ini tertulis dalam pasal 37 ayat 4.

"Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan," bunyi pasal 38 ayat 1.

SIM yang ditahan bukan berarti tak bisa kembali. Kamu bisa mendapatkan SIMmu lagi dengan syarat harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi terlebih dahulu.

"Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 39 ayat 1.

Nah untuk penghitungan lebih dari 18 poin ini, SIM kamu akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kamu bisa mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Nah supaya kamu tak melebihi batas poin tersebut, yuk kenali dulu jenis pelanggaran dan poin yang diberikan berikut ini:

Pelanggaran Lalu Lintas 

1. Mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (1 poin)
2. Kendaraan bermorot (KB) umum dalam trayek tak singgah di terminal (1 poin)
3. KB tanpa dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (1 poin)
4. Pengemudi tak patuh perintah petugas kepolisian di jalan (1 poin)
5. Mengemudikan sepeda motor tak memenuhi syarat teknis dan laik jalan (1 poin)
6. Melanggar aturan gerakan lain, tak memberi hak utama KB dengan sirine dan strobo, serta langgar aturan bergandengan dan penempelan dengan kendaraan lain (1 poin)
7. Tak bisa tunjukkan SIM yang sah (1 poin)
8. Tak pakai sabuk keselatan (1 poin)
9. Tak pakai helm untuk KB selain sepeda motor tanpa rumah-rumah (1 poin)
10. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tanpa helm (1 poin)
11. Boncengan sepeda motor lebih dari dua orang (1 poin)
12. Mobil tak nyalakan lampu malam dan sepeda motor tak nyalakan lampu di siang hari (1 poin)
13. Belok kanan dan balik arah tak nyalakan lampu sein atau pakai isyarat (1 poin)
14. Pindah jalur tak berinisyarat (1 poin)
15. Pengemudi KB umum langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tak tutup pintu saat jalan (1 poin)
16. KB angkutan barang tak gunakan kelas jalan yang dianjurkan (1 poin)
17. KB angkutan umum ngetem tak berhenti di halte, keluar jalur trayek (1 poin)
18. Mobil barang angkut orang (1 poin)
19. KB angkut orang yang naik turunkan penumpang di sepanjang jalan (1 poin)
20. KB angkutan barang tanpa surat muatan dokumen perjalanan (1 poin)
21. Kemudikan KB dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan, seperti bumper tanduk dan lampu menyilaukan (3 poin)
22. Kemudikan KB tanpa TNKB atau nopol (3 poin)
23. Kemudikan KB tak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda (3 poin)
24. Kemudikan KB roda 4 atau lebih tak memenuhi syarat teknis (3 poin)
25. Kemudikan KB roda 4 atau lebih tak memenuhi laik jalan (3 poin)
26. Langgarrambu marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan (3 poin)
27. KB tanpa STNK dan STCK, serta mobil roda 4 atau lebih tanpa surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala (3 poin)
28. Tak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat (3 poin)
29. KB pengangkut barang khusus langgar keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dari instansi terkait (3 poin)
30. Kemudikan KB angkutan umum barang panggar tata cara pemuatan, daya angkt, dimensi kendaraan (3 poin)
31. Pengemudi KB umum tanpa izin (3 poin)
32. Tak punya SIM (5 poin)
33. Mengemudi tak konsentrasi (5 poin)
34. Kemudikan KB roda 4 atau lebih tak memenuhi syarat teknis (5 poin)
35. Kemudikan KB roda 4 atau lebih tak memenuhi laik jalan (5 poin)
36. Langgar aturan perintah atau larangan rambu lalin dan marka jalan (5 poin)
37. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalin (5 poin)
38. Langgar aturan gerakan lalin (5 poin)
39. Langgar aturan batas kecepatan tertinggi dan terrendah (5 poin)
40. Langgar palang merah kereta api (5 poin)
41. Balapan di jalan raya (5 poin)

Kecelakaan lalu lintas

1. Gaya mengemudi sengaja membahayakan nyawa dan barang (5 poin)
2. Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan (5 poin)
3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tak lapor (10 poin)
4. Gaya mengemudi sengaja sampai ada kerusakan kendaraan atau barang (10 poin)
5. Merusak rambu lalin, mark jalan, alat pemberi isyarat lalin, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (10 poin)
6. Gaya mengemudi sengaja membahayakan sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia (12 poin)
7. Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia (12 poin)

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait